Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih diawali dengan sosialisasi program kepada masyarakat, dilanjutkan dengan musyawarah desa/kelurahan untuk menyepakati pendirian koperasi dan model bisnisnya, serta menentukan kebutuhan modal dari berbagai sumber seperti APBN, APBD, dan Dana Desa. Proses ini kemudian berlanjut ke pengajuan pengesahan badan hukum koperasi, yang didukung oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan berbagai peraturan terkait, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa secara bersama.
Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Dataran Kempas dilaksanakan di Desa Dataran Kempas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi pada tanggal 20 Mei 2025, dengan dihadiri oleh bapak SUTEJO, S.M. kepala KUD Suka Makmur sekaligus anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bhabinkamtibmas August Tambunan, serta perwakilan unsur-unsur masyarakat desa Dataran Kempas.
Tahapan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- 1. Sosialisasi dan Persiapan Awal:
- Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Dinas terkait akan menyosialisasikan program Kopdes Merah Putih kepada pemerintah desa dan masyarakat.
- Tujuannya adalah untuk menjelaskan visi, misi, dan manfaat pembentukan koperasi yang menggerakkan ekonomi kerakyatan di desa.
- 2. Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel):
- Dilakukan musyawarah untuk membahas rencana pendirian koperasi.
- Dalam musyawarah ini, dibahas mengenai rancangan usaha, model bisnis, mitigasi risiko, serta menentukan kebutuhan modal dari berbagai sumber, seperti simpanan pokok dan wajib anggota.
- Menentukan nama koperasi, contohnya seperti Koperasi Desa Merah Putih Lauk di Kapuas Hulu, juga merupakan bagian dari musyawarah.
- 3. Pengesahan Badan Hukum Koperasi:
- Setelah ada kesepakatan dalam musyawarah, langkah selanjutnya adalah pengesahan badan hukum koperasi.
- Proses ini meliputi penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta pendaftaran ke notaris.
- 4. Pendataan dan Integrasi Koperasi Eksisting:
- Melakukan pendataan dan integrasi dengan koperasi atau lembaga ekonomi yang sudah ada di desa/kelurahan untuk mengoptimalkan potensi lokal.
Dasar Hukum dan Tujuan
- Dasar Hukum:
- Pembentukan Kopdes Merah Putih didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Koperasi dan UMKM, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes, dan berbagai peraturan menteri terkait.
- Tujuan:
- Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat desa melalui prinsip gotong royong, kemandirian, dan partisipasi bersama, serta memberdayakan potensi lokal dan mengelola usaha secara berkelanjutan
Susunan Koperasi Desa Merah Putih Dataran Kempas :
STRUKTUR
Ketua : M. Ucek Efendi
Wakil Bidang Usaha : Renol Sinaga
Wakil Bidang Keanggotaan : Mario
Sekretaris : Agnesti Noviala Sari
Bendahara : Candra Irawan
PENGAWAS
Ketua : Asbar Nofendra
Anggota : Nanang Kartoyo Suwandi
Anggota : Supari, S.Pd
ANGGOTA
Seluruh masyarakat desa Dataran Kempas yang bersedia
WEB KOPERASI DESA MERAH PUTIH DATARAN KEMPAS
DEKLARASI KOPDES MERAH PUTIH DATARAN KEMPAS