Desa Dataran Kempas

Kec. Tebing Tinggi, Kab. Tanjung Jabung Barat
Prov. Jambi

Loading

Desa Dataran Kempas

Hari Libur Nasional

Maulid Nabi Muhammad SAW

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Pemerintah Desa Dataran Kempas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi

Berita Desa

DATARAN KEMPAS – Langkah nyata dalam memberikan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat kembali ditunjukkan di Provinsi Jambi. Secara resmi, Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) kini telah diresmikan. Kehadiran lembaga ini diharapkan mampu menjadi jembatan bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu dan awam hukum, untuk mendapatkan hak-hak konstitusional mereka di mata hukum.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meresmikan 1.585 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Jambi. Peresmian ini mencakup 1.585 titik layanan yang tersebar di 11 kabupaten/kota dan dilaksanakan pada Selasa, 28 April 2026, di rumah dinas Gubernur Jambi Al Haris. Acara peresmian yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh jajaran aparat penegak hukum, praktisi hukum, unsur pemerintah daerah, serta perwakilan tokoh masyarakat. Peresmian ini memicu optimisme baru bahwa hukum tidak lagi dipandang "tajam ke bawah dan tumpul ke atas", melainkan hadir sebagai pelindung bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.

Apa itu POSBANKUM?

POSBANKUM (Pos Bantuan Hukum) adalah layanan yang dibentuk oleh Pengadilan di setiap lingkungan peradilan untuk memberikan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat yang tidak mampu secara finansial atau yang tidak memiliki akses terhadap penasihat hukum.

Layanan yang diberikan di POSBANKUM meliputi:

  • Pemberian informasi dan edukasi hukum.

  • Konsultasi hukum gratis terkait berbagai permasalahan (perdata, pidana, hukum keluarga, pertanahan, dll).

  • Bantuan pembuatan dokumen hukum, seperti surat gugatan, permohonan, atau replik/duplik.

Manfaat Nyata bagi Masyarakat Desa Dataran Kempas

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjadi tonggak sejarah yang menggeser konsep bantuan hukum dari sekadar amal menjadi kewajiban negara. Peresmian POSBANKUM ini membawa angin segar dan dampak positif yang sangat besar bagi masyarakat di tingkat desa, salah satunya bagi warga Desa Dataran Kempas. Sebagai wilayah yang terus berkembang, masyarakat desa ini tentu tidak luput dari berbagai dinamika sosial yang berpotensi bersinggungan dengan hukum.

Di tengah kompleksitas hukum yang sering kali membingungkan masyarakat awam, sering kali muncul sosok yang piawai mengurai benang kusut masalah tanpa harus menyandang gelar pengacara atau advokat, mereka adalah Paralegal.

Secara definisi, Paralegal adalah individu yang dibekali dengan pengetahuan hukum dasar dan keterampilan teknis mumpuni, yang mendedikasikan diri di bawah naungan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk melayani masyarakat luas.

Peran Vital di Balik Layar Lebih dari sekadar pendamping, peran Paralegal mencakup spektrum yang sangat luas dan strategis:

  • Navigasi Administrasi & Informasi: Mereka adalah penerjemah bahasa hukum yang rumit menjadi bahasa yang dimengerti warga, sekaligus pemandu dalam melengkapi dokumen-dokumen hukum yang sering kali membingungkan.
  • Juru Damai Tingkat Desa: Sebelum sebuah perselisihan meledak menjadi perkara pidana yang menguras energi dan biaya, Paralegal hadir sebagai mediator. Mereka melakukan negosiasi dan mencari jalan damai di tingkat desa atau kelurahan, mengutamakan harmoni tanpa harus naik ke meja hijau.
  • Ujung Tombak Pemberdayaan: Mereka bergerak melakukan edukasi massal agar setiap warga paham akan hak-hak dasarnya. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi menjadi objek hukum, melainkan subjek yang sadar akan perlindungan dirinya.

Definisi dan Jenis Posbakum

Jika Anda merasa hukum itu jauh dan mahal, saatnya mengenal Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Bukan sekadar ruangan di gedung besar, Posbakum adalah jaminan negara bahwa setiap warga tanpa memandang isi dompet berhak mendapatkan bimbingan hukum yang layak. Menariknya, layanan ini sekarang tidak hanya menunggu Anda di pengadilan, tapi sudah hadir lebih dekat di kantor Kelurahan atau Desa.

Dua Lokasi, Satu Misi Keadilan

Layanan Posbakum tersebar di dua titik strategis untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal:

  1. Posbakum di Pengadilan (PN, PA, PTUN): Berfokus pada bantuan teknis bagi warga yang sudah siap atau sedang menjalani proses persidangan. Di sini, Anda dibantu agar berkas perkara tidak ditolak karena kesalahan administrasi.
  2. Posbakum di Kelurahan/Desa: Merupakan “garda terdepan” yang lebih proaktif. Layanan ini menjemput bola, memberikan edukasi, dan konsultasi dini sebelum sebuah masalah menjadi sengketa besar di pengadilan.

Apa Saja yang Bisa Anda Dapatkan secara Gratis?

Baik di pengadilan maupun kelurahan, petugas Posbakum siap membantu Anda dalam dua hal krusial:

  • Kompas Prosedur Hukum: Memberikan informasi jernih mengenai alur hukum yang sering kali membingungkan masyarakat awam.
  • Arsitek Dokumen Hukum: Membantu merumuskan poin-poin hukum ke dalam dokumen resmi, seperti surat gugatan atau permohonan, agar memenuhi syarat administrasi yang ketat.

 

Perbedaan Advokat, Paralegal, dan Petugas Posbakum

Perbedaan

Advokat

Paralegal

Petugas Posbakum

Dasar Hukum

UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum

Perma no. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Pendidikan/Pelatihan

Sarjana Hukum (S.H.) dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

Tidak wajib Sarjana Hukum, namun wajib mengikuti pelatihan Paralegal

Bisa Advokat atau Paralegal yang ditunjuk oleh Lembaga pemenang tender

Wewenang dalam Persidangan

Penuh. Berwenang mewakili dan membela klien di dalam Persidangan 

Tidak Berwenang. Hanya dapat mendampingi di luar Persidangan (Non-Litigasi)

Terbatas. Memberikan saran hukum, bukan menjadi kuasa/ penasehat  hukum di Persidangan.

Sumpah Profesi

Wajib disumpah oleh Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Tidak disumpah oleh Pengadilan

Tidak ada sumpah khusus, tetapi mengikuti kode etik lembaga asalnya.

Lokasi Kerja 

Kantor Hukum Mandiri, Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum lainnya

Berbasis di masyarakat (desa/komunitas) atau tergabung dalam Organisasi Bantuan Hukum

Terpusat di lingkungan Pengadilan baik Negeri, Agama, atau TUN)

Fungsi Utama

Litigasi (pembelaan dalam persidangan) dan konsultan hukum profesional

Pemberdayaan hukum, mediasi, dan pendampingan administratif komunitas/masyarakat

Pembuatan dokumen hukum baik gugatan atau permohonan dan konsultasi singkat.

 

Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Hukum Gratis

Penerima bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok masyarakat kelas bawah yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan tidak mampu membayar jasa pengacara untuk mendampingi di Persidangan.

Kondisi ekonomi ini wajib dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kartu program bantuan sosial pemerintah lainnya.

Selain syarat ekonomi, pemohon harus memiliki masalah hukum yang jelas, baik itu perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara yang memerlukan bantuan tenaga ahli.

Bantuan ini mencakup seluruh biaya mulai dari jasa pengacara, transportasi pendampingan, hingga biaya pendaftaran perkara di pengadilan sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan.

Berikut adalah beberapa manfaat utama keberadaan POSBANKUM bagi warga Desa Dataran Kempas:

1. Solusi Masalah Pertanahan dan Administrasi

Bagi masyarakat desa, urusan legalitas tanah, warisan, atau sengketa batas lahan seringkali memicu konflik karena keterbatasan pemahaman hukum. POSBANKUM hadir untuk memberikan konsultasi agar warga Desa Dataran Kempas memahami prosedur hukum yang benar dalam mengurus sertifikat atau menyelesaikan sengketa secara damai dan legal.

2. Mengikis Kendala Biaya (Bantuan Hukum Gratis)

Selama ini, banyak warga desa yang enggan mencari keadilan karena takut akan biaya pengacara yang mahal. Dengan adanya POSBANKUM, warga Desa Dataran Kempas yang kurang mampu dapat mengakses pendampingan dan pembuatan dokumen hukum tanpa dipungut biaya sepeser pun.

3. Meningkatkan Kesadaran dan Melek Hukum

Melalui sosialisasi yang terintegrasi dengan POSBANKUM, masyarakat Desa Dataran Kempas akan diedukasi mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Hal ini penting untuk mencegah warga menjadi korban penipuan atau terlibat dalam tindakan pelanggaran hukum akibat ketidaktahuan.

4. Pendampingan Kasus Domestik dan Keluarga

Masalah-masalah seperti pemenuhan hak perempuan dan anak, administrasi pernikahan/perceraian, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kini memiliki wadah pengaduan yang aman. Warga desa akan dipandu langkah demi langkah agar hak-hak mereka tetap terlindungi di pengadilan.

Dengan diresmikannya POSBANKUM di Desa Dataran Kempas SK PEMBENTUKAN DAN PENUGASAN PARALEGAL POSBANKUM DATARAN KEMPAS, diharapkan sinergi antara perangkat Desa Dataran Kempas dan lembaga bantuan hukum ini dapat terjalin dengan erat. Kini, jarak menuju keadilan terasa semakin dekat, dan hukum benar-benar hadir sebagai pengayom hingga ke pelosok desa.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

968

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI968penduduk

955

PEREMPUAN

PEREMPUAN955penduduk

1.923

TOTAL

TOTAL1.923penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

ASBAR N., S.H.

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

SUPARI., S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kaur TU dan Umum

DWI ANAWATI, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

JENNI PERAWATI PARDEDE, SE

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

RISMA YULIANA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

SUMARMI, S.Pd.

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

WAHYUNINGSIH, S.I.KOM

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

YUCKY FEBZIA DARISTA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Mekar Arum

SATIMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Mekar Jaya

ASNGARI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Mekar Sari

WAHYUDI, ST

Tidak Ada di Kantor

Staff Kasi

AMELDA VESA HIDAYAT

Tidak Ada di Kantor

Staff Kaur

TITI LISMAWATI

Tidak Ada di Kantor

Staff Desa

WANDA HERMAWAN

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

13

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

1

Surat

Bulan Lalu

5

Surat

Tahun Ini

6

Surat

Tahun Lalu

14

Surat

Total

26

Surat

Peta Desa

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 163
Kemarin : 682
Total Pengunjung : 237.383
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.41.188.34
Browser : Tidak ditemukan
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 16:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Peta Desa

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 163
Kemarin : 682
Total Pengunjung : 237.383
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.41.188.34
Browser : Tidak ditemukan
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 16:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDesa 2026 Pelaksanaan

APBDesa 2026 Pendapatan

APBDesa 2026 Pembelanjaan

Pemerintah Desa

ASBAR N., S.H.

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SUPARI., S.Pd

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

DWI ANAWATI, S.Pd

Kaur TU dan Umum
Tidak Ada di Kantor

JENNI PERAWATI PARDEDE, SE

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

RISMA YULIANA

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SUMARMI, S.Pd.

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

WAHYUNINGSIH, S.I.KOM

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

YUCKY FEBZIA DARISTA

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SATIMAN

Kepala Dusun Mekar Arum
Tidak Ada di Kantor

ASNGARI

Kepala Dusun Mekar Jaya
Tidak Ada di Kantor

WAHYUDI, ST

Kepala Dusun Mekar Sari
Tidak Ada di Kantor

AMELDA VESA HIDAYAT

Staff Kasi
Tidak Ada di Kantor

TITI LISMAWATI

Staff Kaur
Tidak Ada di Kantor

WANDA HERMAWAN

Staff Desa
Tidak Ada di Kantor