Penentuan kelompok kesejahteraan atau Desil dalam basis data kemiskinan pemerintah (seperti DTSEN / Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) dirancang menggunakan metodologi ilmiah agar objektif dan seragam secara nasional.
Berikut adalah alur bagaimana Badan Pusat Statistik (BPS) bersama kementerian terkait mengumpulkan data hingga menentukan peringkat desil suatu rumah tangga:
1. Pengumpulan Data Utama (Sensus & Survei)
BPS berperan sebagai penyedia data dasar nasional. Data dikumpulkan melalui berbagai survei berkala berskala besar, seperti:
-
Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi): Pendataan menyeluruh terhadap seluruh penduduk untuk memetakan profil, kondisi sosial ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.
-
Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional): Survei rutin untuk melihat pola konsumsi, pengeluaran, dan pendapatan masyarakat.
Petugas di lapangan akan mencatat indikator penting rumah tangga, seperti kondisi fisik rumah, aset yang dimiliki, tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, hingga jumlah tanggungan.
2. Integrasi & Sinkronisasi Multilembaga (Pemadanan Data)
Setelah data dasar dikumpulkan oleh BPS, data tersebut tidak langsung dinilai sendiri. Terjadi proses pemadanan data lintas lembaga pusat untuk menyaring kelayakan secara otomatis:
-
Ditjen Dukcapil: Memastikan NIK valid dan memeriksa data keluarga.
-
Kementerian Keuangan & Pajak: Memeriksa kepemilikan kendaraan mewah atau kepatuhan pajak.
-
BPJS Ketenagakerjaan & Kemenkeu: Memvalidasi apakah ada anggota keluarga yang berstatus PNS, TNI, POLRI, atau memiliki gaji di atas UMR.
3. Pengolahan Menggunakan Algoritma Pemodelan (Proxy Mean Testing)
Data yang sudah bersih kemudian diolah menggunakan metode statistik bernama Proxy Mean Testing (PMT) atau algoritma kecerdasan buatan di tingkat pusat.
-
Sistem menghitung perkiraan nilai pengeluaran atau kesejahteraan rumah tangga berdasarkan indikator-indikator (proxy) yang terkumpul (misal: luas lantai, bahan atap, kepemilikan aset elektronik, dll).
-
Sistem secara otomatis akan memberikan skor kesejahteraan untuk setiap rumah tangga secara objektif, menghindari faktor subjektivitas manusia di lapangan.
4. Pengelompokan Ranking Nasional (Peringkat Desil 1–10)
Setelah skor semua rumah tangga di Indonesia didapatkan, sistem mengurutkannya dari yang paling rendah (paling miskin) hingga yang paling tinggi (paling sejahtera) secara nasional. Urutan ini kemudian dibagi rata menjadi 10 bagian (masing-masing bagian mewakili 10% populasi):
| Kelompok |
Kategori Kesejahteraan |
Keterangan |
| Desil 1 |
Sangat Miskin / Ekstrem |
10% kelompok dengan kesejahteraan terendah secara nasional. |
| Desil 2 |
Miskin |
Kelompok 11% – 20% terbawah. |
| Desil 3 |
Hampir Miskin |
Kelompok 21% – 30% terbawah. |
| Desil 4 |
Rentan Miskin |
Kelompok 31% – 40% terbawah. |
| Desil 5 |
Pas-pasan / Menengah Bawah |
Kelompok 41% – 50% terbawah. |
| Desil 6–10 |
Menengah ke Atas |
Kelompok 50% teratas yang dianggap mampu/sejahtera. |
Catatan: Hanya kelompok Desil 1 sampai 4 (dan desil 5 dalam kondisi terbatas) yang menjadi sasaran utama penerima bantuan sosial (Bansos) seperti PKH, Sembako/BPNT, atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).
5. Penetapan Resmi oleh Kementerian Sosial (Kemensos)
Meskipun pengumpulan data melibatkan BPS dan pemodelan statistik, penetapan resmi mengenai siapa yang masuk ke dalam desil DTKS dan layak menerima bantuan diputuskan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui Keputusan Menteri Sosial yang diperbarui secara berkala.
Pihak Pemerintah Desa atau Kelurahan tidak memiliki wewenang untuk menentukan atau mengubah angka desil ini secara langsung. Desa hanya bertugas mengusulkan atau memverifikasi kelayakan warganya di lapangan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang kemudian diinput ke sistem SIKS-NG.